klikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program pengembangan usaha. Salah satu upaya strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global, nasional, maupun daerah.
“UMKM adalah pilar utama dalam perekonomian. Di tengah berbagai gejolak ekonomi global, nasional, dan daerah, UMKM terbukti menjadi sektor yang mampu bertahan dan terus bergerak. Karena itu, kita harus memberikan dukungan nyata agar UMKM semakin berkembang dan berdaya saing,” ujar Bupati Sam’ani.
Bupati Sam’ani mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 10.445 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha di Kabupaten Kudus. Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada BPJPH dan Komisi VIII DPR RI yang telah menginisiasi program sertifikasi halal di Kabupaten Kudus. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendorong UMKM naik kelas.
“Terima kasih kepada BPJPH dan Komisi VIII DPR RI yang telah menginisiasi program sertifikasi halal di Kabupaten Kudus. Kami juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh UMKU dan UIN sehingga para pelaku UMKM dapat memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi halal. Harapannya, UMKM Kudus semakin naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan bentuk kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI dan BPJPH dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Komisi VIII DPR RI bersama BPJPH bekerja sama menyelenggarakan sosialisasi ini dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya Bupati dan Wakil Bupati. Kami ingin memastikan para pelaku UMKM mendapatkan informasi yang benar dan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Abdul Wachid menegaskan bahwa program sertifikasi halal bagi UMKM saat ini dapat diperoleh secara gratis melalui skema yang telah disediakan pemerintah.
“Sertifikasi halal untuk UMKM tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah sertifikat halal dimiliki, pelaku usaha akan memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.
Salah satu peserta sosialisasi, Elly Susanti (63), pedagang kaki lima di kawasan Balai Jagong Kudus, mengaku terbantu dengan adanya program tersebut.
“Saya sangat senang mengikuti sosialisasi ini karena mendapatkan banyak informasi yang sebelumnya belum saya pahami. Semoga proses pengurusannya mudah sehingga usaha kecil seperti kami bisa semakin berkembang,” tutur Elly.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta memperkuat posisi UMKM sebagai penggerak utama perekonomian daerah.







