Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Debt Collector Gadungan di Jepara Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Siswa SMA

konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres Jepara, pada Rabu (21/5/2025)

KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara menangkap tujuh pelaku aksi premanisme berkedok debt collector yang menggelapkan motor seorang siswa SMA.

Pengungkapan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 ini berdasarkan aduan korban yang motornya diambil paksa di kawasan Jalan Pemuda.

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025) mengungkapkan para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan.

“Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Erick.

Kronologi kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda motor yang bermasalah di area Jepara.

Mereka menghentikan sasarannya yang merupakan siswa SMA saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraannya tidak terpasang atau mencurigakan.

Saat diperiksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda motor tersebut terdaftar sebagai sepeda motor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

Kemudian, tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut.

Karena takut, korban menyerahkan unit sepeda motornya begitu saja.

Lalu para tersangka memesankan ojek online untuk korban pulang.

Setelah beberapa waktu, orang tua korban melunasi cicilan sepeda motor di leasing. Dari situ diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di gudang leasing.

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor.

Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme,” ungkapnya.

“Kami minta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” lanjutnya.

Ketujuh diancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.

Share: