KlikFakta.com, PATI – Aksi tawuran antar pelajar SMK di Kabupaten Pati pada Jumat (9/5/2025) lalu menyisakan duka mendalam dengan meninggalnya seorang siswa berusia 17 tahun.
Bagus Andika (17), siswa SMKN 2 Pati menghembuskan nafas terakhir setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati pada Selasa (13/5/2025).
Mendiang dimakamkan siang harinya setelah pihak keluarga memutuskan untuk tidak menempuh langkah autopsi.
Bupati Pati Sudewo menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir tindakan para pelaku.
“Saya pastikan ambil langkah serius. Saya tidak main-main. Saya sudah bersepakat dengan Kapolresta Pati untuk menindak tegas semua pelaku. Tidak ada toleransi. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegakkan hukum terhadap para pelaku tawuran,” kata Bupati Pati Sudewo di Ballroom New Merdeka Hotel Pati, Rabu (14/5/2025). Dilansir dari TribunJateng.com.
Sudewo mengatakan, dirinya telah meminta Kapolresta Pati agar tidak terjadi tindakan melobi di kasus ini.
“Ranah hukum harus jalan. Ini tidak boleh terjadi lagi, cukup hanya sekali ini saja,” kata dia.
Menurut Sudewo, kejadian ini mencoreng nama Kabupaten Pati di tengah upayanya membenahi dunia pendidikan.
“Niat kami membenahi pendidikan, membentuk karakter yang baik, dinodai dengan tawuran, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Sungguh disayangkan nyawa melayang begitu saja, sia-sia tanpa ada manfaat untuk bangsa dan negara. Namun saya turut berduka cita. Semoga korban husnul khotimah,” tandas dia.
Saat ini Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan satu orang siswa sebagai tersangka dalam kasus tawuran ini.
“Diamankan enam orang setelah dilakukan pemeriksaan ada satu orang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, sementara yang lain statusnya masih pendalaman,” kata Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, Rabu (14/5/2025). Dilansir dari Kompas.com.
Penyelesaian perkara ini akan merujuk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengingat tersangka masih di bawah umur.
Hafid menuturkan, penyidik Satreskrim Polresta Pati masih berupaya melakukan serangkaian pemeriksaan lebih mendalam soal kasus tersebut.
Tersangka akan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Pidana penjara 7 tahun atau paling lama 15 tahun. Untuk motif dan lain-lain masih berproses,” ujar Hafid.