Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tengok Ramainya Antrean Pemutihan Pajak, Sam’ani: Jangan Sampai Terlewat!

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton turun langsung meninjau pelayanan di Samsat Kudus pada Kamis (24/4/2025).

KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Samsat Kabupaten Kudus masih terus dipadati masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program yang digulirkan Pemprov Jawa Tengah ini telah dimulai pada 8 April dan masih akan berlangsung sampai 30 Juni 2025.

Melalui program pemutihan, wajib pajak bebas dari denda keterlambatan maupun pokok pajak kendaraan yang menunggak sejak 2024 ke bawah.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton turun langsung meninjau pelayanan pada Kamis (24/4/2025).

Sam’ani mengajak masyarakat Kudus untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang sangat meringankan beban finansial ini.

“Program ini sangat bermanfaat, jangan sampai terlewat. Mumpung masih gratis, silakan cek STNK masing-masing, barangkali ada yang belum terbayar,” ucap Sam’ani kepada warga yang mengantre di area pelayanan Samsat Kudus.

Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Sebanyak 66 persen dari total pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Ini berkah untuk daerah. Dari pajak yang terkumpul, kita bisa benahi jalan-jalan rusak. Mohon maaf jika masih ada ruas yang belum mulus, tapi Dinas PUPR terus bekerja memperbaikinya secara bertahap,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sam’ani menyampaikan pemerintah tengah mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Ia berharap masyarakat mulai beralih ke metode pembayaran digital yang lebih praktis dan aman.

Sementara itu, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus, Sukatmo, menyampaikan hingga saat ini sudah lebih dari 27 ribu kendaraan memanfaatkan program pemutihan dari total sekitar 150 ribu kendaraan yang menunggak di Kudus.

“Biasanya program pemutihan hanya menghapus denda, tetapi kali ini pokok pajak juga dibebaskan. Bahkan untuk kendaraan yang menunggak 15 tahun, hanya perlu membayar pajak satu tahun terakhir. Ini benar-benar meringankan,” terangnya.

Sukatmo menyebut mayoritas peserta program mengalami tunggakan pajak lebih dari tiga tahun. Ia pun mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.

“Selain membantu warga, program ini juga menjadi dorongan untuk peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Share: