Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda Jateng Ungkap Predator Anak di Jepara, Korban Hingga Jatim

olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

KlikFakta.com, JEPARA – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pornografi yang melibatkan puluhan anak di bawah umur.

Tersangka berinisial SAF warga Jepara melancarkan aksinya melalui media sosial. Tak tanggung-tanggung, korban SAF ada yang berasal dari Jawa Timur.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dit Reskrimum Polda Jateng Kombespol Dwi Subagio S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Artanto, S.I.K., yang memimpin tim pengeledahan dan olah TKP di rumah tersangka menemukan beberapa barang bukti. Seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, empat buah handphone, dan pakaian milik tersangka.

Korban dalam kasus ini adalah anak-anak di bawah umur, dengan usia paling dewasa 14 tahun dan paling muda 12 tahun.

Korban berasal dari beberapa daerah, termasuk Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Jawa Tengah, dengan mayoritas berasal dari Kabupaten Jepara.

Modus operandi tersangka yakni berkenalan dengan korban di media sosial, kemudian merayu korban untuk mengirim foto atau video tanpa busana.

Setelah mendapatkan foto atau video tersebut, tersangka meminta korban untuk mengirim foto atau video tanpa busana lagi.

Jika korban tidak mau, maka tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto atau video korban ke media sosial.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 9 jo pasal 11 jo pasal 35 jo pasal 37 atau pasal 6 jo pasal 32 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 76 l jo pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 27 B ayat (1) huruf a jo pasal 45 ayat (8) huruf a UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dit Reskrimum Polda Jateng Kombespol Dwi Subagio S.I.K., M.H., berharap kepada orang tua agar selalu mengontrol dan mengawasi anaknya, khususnya perempuan, dalam menggunakan media sosial. RIZ

Share: