Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala Disnaker Kudus Rini Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah uruk SIHT

KlikFakta.com, KUDUS – Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati telah merugikan negara Rp5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT).

Kerugian sebanyak itu sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah. Terdakwa Rini diduga menikmati sekitar Rp976 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pasa Kamis (24/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus, Haris Abdur Rohman Ibawi menyatakan terdakwa Rini Kartika Hadi merupakan kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek dengan paket pekerjaan tanah uruk pada tahun 2023 hingga 2024.

Menurut jaksa, terdakwa bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan paket pekerjaan tersebut.

“Dalam penentuan pelaksana pekerjaan tanpa menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang tersebut.

Selain Rini Kartika Hadi, terdapat tiga terdakwa lain yang juga diadili dalam perkara tersebut. Yakni Sukristianto dan Akhadi Adi Putra sebagai pelaksana pekerjaan, serta Heni Yustianingsih sebagai konsultan pekerjaan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

 

Sumber: ANTARA

Share: