KlikFakta.com, SEMARANG – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Kudus bersama kepala daerah lain dengan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Mohon kepada BPK agar dapat membimbing dan mengarahkan kami demi perbaikan LKPD tahun mendatang sebagai wujud nyata upaya Pemkab Kudus dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance, akuntabel,” ungkap Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.
LKPD selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mulai 9 April mendatang.
Sam’ani menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus siap untuk terus berbenah agar makin bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah mengapresiasi kepala daerah di Jawa Tengah yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu.
“Terima kasih, apresiasi setinggi-tingginya pada kepala daerah yang menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu,” ucapnya.
Luthfi menjelaskan, laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK merupakan hal penting bagi kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.
“Setelah LKPD Unaudited diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan. Nantinya, hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan pada kepala daerah dan DPRD sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Prosedur pemeriksaan harus memperhatikan empat faktor. Di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap Undang-Undang, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam penyerahan LKDP ini, Sam’ani didampingi Sekda Kudus, Plt. Asisten III, Inspektur Kab. Kudus dan Kepala BPPKAD Kudus