Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Uang Miliaran Disita KPK dari Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha

Ilustrasi uang THR

KlikFakta.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang belasan miliar hingga berbagai aset bangunan dan kendaraan milik tersangka kasus korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan uang dari tersangka berinisial MIA sebesar Rp11,7 miliar.

“Penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Kerugian negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar,” kata Tessa. Dilansir dari RMOL.ID, Selasa, 25 Februari 2025.

Tessa menjelaskan, sejak perkara ini bergulir hingga saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan dengan jenis Fortuner, CRV dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar Rp12,5 miliar.

“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ucapnya.

Penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain.

“Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka,” pungkas Tessa.

Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur.

 

Sumber: RMOL.ID

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *