Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lima Tersangka Narkoba Diamankan Polres Kudus Selama Januari 2025

Konferensi pers pengungkapan lima kasus narkoba selama bulan Januari di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025) (foto: ANTARA)

KlikFakta.com, KUDUS – Selama operasi anti narkoba di bulan Januari 2025, Polres Kudus berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Adapun barang buktinya berupa 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berlogo “Y”

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasat Narkoba AKP Norbianto di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).

“Lima kasus Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) yang berhasil kami ungkap dari sejumlah lokasi di Kudus dan sekitarnya,” kata AKBP Ronni.

Pengungkapan kasus pertama, katanya, terjadi pada 10 Januari 2025 di warung angkringan Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Dari tempat tersebut pihaknya mengamankan tersangka berinisial MBT (20) asal Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus. Polres Kudus mengamankan 916 butir obat berlogo “Y” bersama dengan tersangka.

Pada kasus kedua, Polres Kudus kembali berurusan dengan obat berlogo “Y”. Pada 11 Januari 2025, kepolisian menangkap WDA (24) asal Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus yang merupakan penjual obat berlogo “Y”.

Lalu pada 15 Januari 2025, Polres Kudus mengungkap kasus sabu-sabu dengan barang bukti 0,53 gram, sebuah pipet kaca, dan satu buat alat hisap dari botol plastik di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Adapun tersangkanya berinisial SP (30) asal Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak.

Pada hari yang sama, kata dia, Polres Kudus juga mengungkap kasus sabu-sabu sebesar 0,76 gram dan dua pipet kaca di dalam bekas bungkus rokok. Barang bukti lainnya, satu bungkus klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram.

“Tersangkanya berinisial NS (34) asal Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Polres Kudus juga menangkap warga Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus, berinisial ZA (39) karena memiliki sembilan bungkus klip bekas berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram.

Total barang bukti dari lima tersangka itu meliputi 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berlabel “Y”. Bila dikonversi nilainya mencapai Rp8,5 juta atau sama dengan menyelamatkan sekitar 120 jiwa.

Atas perbuatannya itu, para pelaku bisa dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Kemudian ada yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

 

Sumber: ANTARA JATENG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *