Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jhendik Handoko Diperiksa KPK Soal Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (Foto: RRI/Chairul Umam)

KlikFakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko pada Jumat (10/1/2025).

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).

Diketahui pencairan rekening kredit fiktif itu berlangsung selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar.

Selain Jhendik, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Yakni Hani Widawati, ibu rumah tangga, dan Alpiansyah, karyawan PT Bersama Intitama Valasin.

Terkait kasus kredit fiktif di Bank Jepara Artha, KPK telah menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Kelimanya juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan SK Nomor 1223 Tahun 2024.

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa tiga saksi terkait kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha. Dua di antaranya berasal dari dalam BPR Bank Jepara Artha yaitu Ariyanto Sulistiyono dan Tanti Mulyani.

Ariyanto adalah Kepala Bagian Kredit dan Tanti merupakan Kepala Satuan Kerja Intern. Satu saksi lainnya adalah karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Seto.

Namun, Tessa menolak menjelaskan konstruksi lengkap perkara tersebut. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

 

sumber: RRI.co.id

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *