KlikFakta.com, SEMARANG – Pihak kepolisian Semarang telah mengusut Aipda Robig Zainuddin atas peristiwa penembakan yang dilakukannya kepada seorang siswa SMK Semarang bernama Gamma (17) yang terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
Melansir dari detiksumut, setelah menjalani sidang etik, Aipda Robig kemudian diberhentikan secara tidak hormat oleh majelis etik kepolisian. Chairul Anwar selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengikuti persidangan mengatakan Aipda Robig dipecat dari Polri.
“Putusannya ada tiga, satu dinyatakan perbuatan tercela, dipatsus atau penempatan khusus, dan PTDH”, jelas Anam pada Senin (9/12) malam.
Anam juga mengatakan bahwa Aipda Robig menyampaikan pembelaan dalam persidangan yang berdurasi 7 jam tersebut. Namun ia tak menjelaskan pembelaan yang dilakukan oleh tersangka.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig bisa mengajukan banding atas putusan PTDH yang menimpa Aipda Robig.
“Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ungkap Artanto.
Artanto juga menjelaskan dalam sidang itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Aipda Robig pun akhirnya dijatuhi hukuman maksimal yaitu pemecatan.
Selain itu, dalam kasus ini, status Aipda Robig masih terperiksa. Namun pada hari ini statusnya dinaikkan jadi tersangka.
“Saya infokan, hari ini sudah gelar perkara kasus pidana Aipda R dan yang bersangkutan jadi tersangka per hari ini”, ungkapnya.
Sumber: detiksumut