Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alokasi Elpiji Melon untuk Kudus Tahun 2025 Naik 10 Persen

Permintaan gas LPG 3 Kg saat ramadhan dan lebaran diprediksi alami kenaikan sekitar 4 persen (Istimewa)

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mengusulkan alokasi elpiji 3 kilogram atau elpiji melon untuk kebutuhan selama 2025 sebanyak 33.482,9 metrik ton. Anyka ini naik 10 persen dibanding kebutuhan tahun 2024.

Hal itu dipastikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad.

“Usulan kenaikan 10 persen tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal,” kata Minan Selasa (24/12/2024).

Pertimbangan itu di antaranya: pertumbuhan penduduk dan kepala keluarga baru, peningkatan penggunaan elpiji 3 kg untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), makanan olahan dan kegiatan pedagang kaki lima sektor kuliner.

Untuk tahun 2024, kata Minan, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi elpiji melon sebanyak 30.000 metrik ton atau 10 juta tabung.

Ia mengaku alokasi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kudus, termasuk untuk memenuhi selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru 2025.

“Pengalaman sebelumnya, menyambut Natal dan tahun baru biasanya terjadi kenaikan kebutuhan, namun sepanjang belum ada lonjakan permintaan belum mengajukan tambahan alokasi elpiji fakultatif,” ujarnya.

Berdasarkan rata-rata penyaluran per bulan sebesar 833.333 tabung, alokasi yang tersisa bulan ini masih cukup.

Sedangkan penyaluran elpiji hingga bulan November 2024 baru mencapai 9,07 juta tabung, sehingga sisa alokasi masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Jika di lapangan terjadi lonjakan permintaan dan membutuhkan tambahan, kami masih bisa mengusulkan tambahan alokasi,” ujarnya.

Selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, kata dia, pangkalan elpiji ukuran 3 kg juga masih tetap buka. Sementara suplai tetap diupayakan untuk dipenuhi dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing agen penyalur elpiji bersubsidi.

Ia mengingatkan pangkalan agar menjual elpiji 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Pengawasan tetap dilakukan dan karena sebelumnya pangkalan yang nakal menjual di atas HET dikenakan sanksi tegas dari agen.

 

Sumber: ANTARAJATENG

Share: