KlikFakta.com – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).
Melansir dari detikjateng, Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka atas kematian dr. Aulia. Ketiganya adalah Kepala Program Studi Anestesiologi, TE , Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi, SM, dan senior dr. Aulia berinisial Z.
“Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, sebagaimana dikutip dari detikjateng pada Selasa (24/12).
Pihak kepolisian telah menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah dr. Aulia ditemukan meninggal di kosnya pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan kuat adanya bullying dan pemerasan yang dialaminya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli.
Keluarga dr. Aulia melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada 4 September 2024, setelah kematian putri mereka yang diduga akibat perundungan di lingkungan akademis.