Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

40 Warga Jateng jadi Korban Perdagangan Orang di Tahun 2024

Polda Jateng melakukan konferensi pers soal kasus TPPO di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024) (foto: TribunJateng.com)

KlikFakta.com – Menyentuh akhir November 2024, sedikitnya ada 40 warga Jawa Tengah yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan data Polda Jawa Tengah sebagaimana melansir dari TribunJateng.com, dari 40 orang ada 28 korban TPPO dalam negeri. Sedangkan 12 lainnya diberangkatkan di luar negeri.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan asa 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO.

“Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang. Sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang,“ kata Dwi, Senin (25/11/2014).

Ia pun menjelaskan beberapa modus yang sering digunakan para tersangka.

Pertama, merekrut pekerja dengan iming-iming gaji besar di Singapura dan Malaysia, namun tanpa izin resmi.

Kedua, penempatan pekerja tanpa biaya awal. Namun gaji dipotong selama 2 sampai 3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.

Ketiga, pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan,” ungkap Dwi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen memberantas perdagangan orang.

“Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Artanto.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *