Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Realisasi Anggaran Belum Separuh Target, Dinas PUPR Kudus Beri Penjelasan

jembatan Babalan-Kutuk di Kecamatan Undaan yang pengerjaannya sudah rampung. Namun masih menunggu kelengkapan administrasi untuk PHO (Nila/Zonanews.id)

KlikFakta.com, KUDUS – Memasuki bulan ke sebelas 2024, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus baru 38,47 persen.

Meski demikian, Dinas PUPR memastikan pengerjaan fisiknya sudah melebihi 50 persen.

Melansir dari Zonanews.id, capaian realisasi anggaran itu setara dengan Rp 52,474 miliar dari total anggaran Rp 136,42 miliar untuk Dinas PUPR di tahun 2024.

“Capaian tersebut tercatat hingga 31 Oktober 2024,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah pada awal November 2024.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto menjelaskan jumlah realisasi anggaran itu terjadi lantaran kelengkapan administrasi yang masih berproses.

Salah satunya yakni masih menunggu PHO (Provisional Hand Over).

Ia menerangkan pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kudus sudah selesai sekitar 60 hingga 70 persen.

“Fisik itu biasanya sudah selesai, namun PHO (masih berproses). Penarikan uang seratus persen itu harus membutuhkan administrasi,” kata Arief belum lama ini.

Contohnya, kata Arief, adalah jembatan Babalan-Kutuk di Kecamatan Undaan yang pengerjaannya sudah rampung. Namun masih menunggu kelengkapan administrasi untuk PHO.

“Jadi tidak bisa dikatakan itu sebagai wanprestasi karena tidak berbanding lurus dengan fisik dan keuangan,” ujar Arief.

“Baru bisa dikatakan wanprestasi setelah akhir tahun. Kalau kurang dari 75 persen penyerapannya, berarti wanprestasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tapi biasanya kami di atas 90 persen,” jelas Arief.

Arief mengklaim Dinas PUPR cukup berhati-hati dalam melakukan penghitungan pengerjaan fisik agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lagi.

Selain itu, Dinas PUPR juga aktif konsultasi dengan inspektorat dalam menentukan harga barang tanpa mengurangi segi kualitas pekerjaan.

“Sampai akhir tahun ini, kami menargetkan semua pekerjaan (di Dinas PUPR Kudus) selesai,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, menurut laman hukumku.id, wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya. Pelanggaran dalam perjanjian ini khususnya yang berhubungan dengan keuangan.

Berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *