Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Desa Antikorupsi Jepang Sukses, Pemkab Kudus Bakal Tambah 18 Desa Serupa

Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Kudus saat memberikan bimbingan terhadap kepala desa dan perangkat desa tentang perilaku antikorupsi. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KlikFakta.com, KUDUS – Keberhasilan Desa Jepang di Kecamatan Mejobo menjadi desa antikorupsi tingkat nasional membuat Kabupaten Kudus bertekad menambah 18 desa serupa.

“Desa yang terlebih dahulu sebagai desa antikorupsi, yakni Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Bahkan menjadi terbaik kedua sebagai desa antikorupsi,” kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie saat memberi bimbingan terkait perilaku antikorupsi kepada para kepala desa. Melansir dari ANTARA JATENG, Selasa (19/11/2024).

Melihat kesuksesan itu, ia berharap desa lainnya bisa meniru dan menyebarluaskan praktik anrikorupsi di Desa Jepang.

Menurutnya, Kudus yang memiliki dua wali, seharusnya bisa menjadikan desa di daerah ini memiliki komitmen menghindari perilaku korupsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Famny Dwi Arfana mengungkapkan 18 desa yang menjadi desa antikorupsi merupakan proyek percontohan mengikuti jejak Desa Jepang.

“Dari sembilan kecamatan, masing-masing menunjuk dua desa untuk menjadi proyek percontohan desa antikorupsi,” ujarnya.

Tidak hanya penunjukan, desa-desa ini juga akan mendapat pendampingan.

“Pemkab Kudus juga akan memberikan pendampingan, terutama dari Inspektorat dan PMD serta instansi terkait lainnya. Termasuk ada sosialisasi kepada warga masyarakat terkait antikorupsi,” ujarnya.

Masing-masing kecamatan, kata dia, juga mendapatkan anggaran untuk menyosialisasikan dan menyampaikan kepada warganya terkait antikorupsi.

Untuk penilaian terhadap 18 desa yang menjadi proyek percontohan, nantinya akan melibatkan tim kabupaten atau provinsi.

Penilaian tersebut lebih bersifat administrasi terkait kesesuaian antara rencana kegiatan dengan realisasi dan penggunaan anggarannya.

Desa Jepang menjadi desa anti korupsi karena bisa memenuhi lima kriteria yang ditetapkan KPK. Di antaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pengawasan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Untuk pengembangannya, Pemkab Kudus juga melakukan studi banding ke Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali.

Pasalnya Desa Kutuh merupakan salah satu dari 10 desa di Indonesia yang didaulat menjadi percontohan desa anti korupsi se-Indonesia oleh KPK.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *