Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Demak Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Sitaan Sepanjang 2024

pemusnahan rokok ilegal di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Kamis (7/11/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

KlikFakta.com, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Semarang baru-baru ini melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Tak tanggung-tanggung, ada 10,17 juta batang rokok ilegal dari hasil sitaan selama tahun 2024 yang dimusnahkan.

Kegiatan ini sendiri berlangsung di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis (7/11/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto menuturkan pemusnahan ini adalah bentuk ketegasan negara dalam memberantas barang ilegal satu ini.

“Pemusnahan rokok ilegal ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak memberi ruang siapa pun, bagi para penyelundup dan pengedar barang ilegal, dan berbagai pelanggaran yang merugikan negara serta masyarakat,” katanya.

Ia berharap masyarakat makin paham tentang keberadaan dan dampak negatif dari barang ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal bukan hanya berdampak bagi penerimaan negara saja. Melainkan juga bagi kesehatan masyarakat.

Pasalnya rokok ilegal ini bisa saja dibuat tanpa memperhatikan standar yang berlaku.

Dampak negatif lainnya, yakni mempengaruhi daya saing produsen rokok yang mematuhi aturan. Dengan begitu, pemberantasan rokok ilegal juga untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP A Semarang periode tahun 2024.

Adapun jumlah barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 10.172.541 batang rokok.

Selain rokok, ada juga minuman beralkohol sebanyak 9,2 liter, 14.000 gram tembakau iris, dan 10 pak alat pengemas.

Nilai barang bukti tersebut, kata dia, sebesar Rp14,04 miliar.

Sedangkan potensi kerugian negaranya dari cukai yang tidak terbayar sebesar Rp9,74 miliar.

Menurutnya, kasus rokok ilegal yang diungkap di wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, berasal dari luar daerah, termasuk pengungkapan kasus di Kabupaten Demak.

“Bahkan, ada kasus rokok ilegal yang berlanjut ke Pengadilan Negeri Demak berasal dari wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Setelah dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar di dalam tong, selanjutnya dimusnahkan keseluruhan di Pabrik PT Semen Grobogan.

BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi. Yakni proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius.

Proses ini nantinya menghasilkan energi panas untuk proses pembuatan semen.

Hadir dalam pemusnahan rokok ilegal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Demak Agus Musafak, KPKNL Semarang, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng, dan sejumlah Forkopimda.

 

Sumber: ANTARA JATENG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *