Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Jepara Temukan Seribuan APK Langgar Aturan

alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan selama masa kampanye Pemilihan Tahun 2024 (foto: TribunMuria)

KlikFakta.com, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mencatat ada 1.034 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Baik pelanggaran lokasi pemasangan hingga jenis APK yang tidak sesuai dengan aturan.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menjelaskan  pelanggaran ini didominasi pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Seperti halnya di pohon, tiang listrik/jaringan telekomunikasi, tiang Traffic Light, Penerangan Jalan Umum (PJU), tempat pendidikan, tempat ibadah maupun gedung pemerintah.

Selain itu, banyak APK dipasang di lokasi yang melebihi radius yang telah ditentukan.

Sujiantoko pun menyesalkan pelanggaran ini.

“Kami telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengaku pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pelanhgaran ini.

Hal itu sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu ) nomor 6 tahun 2024 tentang mekanisme pengawasan pemilihan. Yang mana terkait dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU.

“Kami telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Jepara terkait pelanggaran Pemasangan APK ini,” tambah Sujiantoko.

Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu Jepara melakukan penanganan pelanggaran administrasi. Yakni sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran administrasi.

“Kami berharap KPU Jepara dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan yang kami sampaikan. Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan untuk mematuhi aturan yang berlaku agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan damai,” tutupnya.

 

Sumber: TribunMuria

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *