Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

10,5 Ton BKC Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak 10,5 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (21/11/2024) di halaman Kantor Bea Cukai Kudus

KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak 10,5 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (21/11/2024).

Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2024.

Dalam siaran pers yang diterima oleh KlikFakta.com, BKC ilegal ini berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Meliputi 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Ada pula 341.000 gram tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

BMMN tersebut berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora selama Januari 2023 hingga Januari 2024

Perkiraan nilai dari 10,5 ton BKC ilegal itupun tak main-main, mencapai Rp 7,72 M.

Peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan perkiraan nilai barang BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.

“Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” jelasnya.

Secara seremonial BMMN tersebut sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.

Sementara sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

Pemusnahan BKC Ilegal dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo, Kamis (21/11/2024)
Pemusnahan BKC Ilegal dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo, Kamis (21/11/2024)

Sebagai informasi tambahan, pada 21 Februari 2024 lalu Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar. Lalu pada 17 Mei 2024 memusnahkan 11,25 juta batang senilai Rp 14,14 miliar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *