Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polres Kudus, Tiga Masih Buron

Polres Kudus gelar konferensi pers kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong, Kamis (3/10/2024) di Mapolres Kudus (Foto: TribunBanyumas)

KlikFakta.com, KUDUS – Tiga dari enam pelaku pembobolan rumah kosong di Kabupaten Kudus akhirnya tertangkap setelah kabur ke Kalimantan Barat.

Mereka adalah HA (50) warga Indramayu, R (39) warga Demak, dan W (50) warga Demak.

Rupa-rupanya, para pelaku adalah residivis. Hal ini sebagaimana ungkap Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024).

Sementara itu, tiga tersangka lain, STY, YF dan AR masih dalam pencarian.

Peristiwa ini bermula ketika warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus melaporkan kejadian pencurian di rumahnya pada Rabu, 22 Juni 2024 sekiranya pukul 11.00 WIB.

Korban yang juga pelapor saat itu pergi meninggalkan rumah ke sebuah ruko berada di wilayah Simpang Tujuh Kudus. Jaraknya kurang lebih 1 kilometer dari tempat tinggal.

Ketika korban kembali ke rumah, kondisi pagar rumah terbuka, serta pintu sudah tercongkel. Beberapa barang berharga pun hilang.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan inventarisasi beberapa kasus serupa.

Seperti kasus yang dilaporkan pada 12 Juni 2024 terjadi di rumah HS warga Burikan, Kecamatan Kota Kudus.

Korban HS waktu itu meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong di pagi hari. Ketika putri HS pulang, mendapati pagar rumah dan pintu sudah terbuka.

Dua ball rokok yang tersimpan di dalam rumah hilang. Kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

“Dari dua kasus ini, Satreskrim Polres Kudus melakukan proses penyelidikan. Akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku setelah sempat melarikan diri ke wilayah Ketapang, Kalimantan Barat,” terangnya.

AKBP Ronni Bonic menjelaskan, Tim Resmob Polres Kudus bekerjasama dengan Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku HA (50) warga Indramayu dan R (39) warga Demak.

Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial W (50) yang juga warga Demak.

Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian spesialis rumah kosong. Total ada enam orang yang menjadi bagian dari sindikat, tiga di antaranya masih dalam tahap pencarian.

 

Sumber: TribunBanyumas

Share: