KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jumat (4/10/2024).
Hasilnya, 431.400 batang rokok ilegal berbagai merk berhasil diamankan petugas.
Penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen yang mendeteksi adanya minibus yang mengangkut rokok ilegal berasal dari Jawa Timur.
Tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil tersebut.
Tak berselang lama, tim melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga terjadj pengejaran selama kurang lebih 15 menit.
Setelah mobil mampu diberhentikan, Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, minibus itu memuat 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek. Seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 595.332.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 412.944.708,-.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengaku selama ini Jalan Pantura memang menjadi jalur favorit untuk pengiriman rokok ilegal.
“Jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” ucapnya dalam siaran pees yang diterima KlikFakta pada Selasa (8/10/2024)
Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.