KlikFakta.com, JEPARA – Mengawali Bulan Oktober, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan rokok ilegal di dua lokasi dengan total rokok ilegal mencapai ratusan ribu batang.
Pertama, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 71.200 batang rokok ilegal di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Lalu sebanyak 94.850 batang rokok ilegal yang terbungkus dalam beberapa paket kiriman di salah satu Agen Jasa Ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Berawal dari analisis informasi intelijen, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan menimbun rokok yang diduga ilegal.
Yakni berada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Tim yang langsung menuju lokasi mendapati adanya puluhan ribu rokok ilegal berbagai merk.
Meliputi 55.600 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan merk Aswad, Z.A. Jambu, dan Luxio tanpa dilekati pita cukai. Serta 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan yang tersimpan di dalam 4 karton.
Perkiraan nilak barang tersebut mencapai Rp 130.893.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 90.792.317,-.
Beberapa saat kemudian, tim kembali memperoleh informasi adanya beberapa paket mencurigakan di agen ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Tim yang menindak lomasi dan melakukan pemeriksaan berhasil menemukan beberapa paket berisi rokok ilegal.
Yakni 71.200 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan berbagai merek seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, Luxio dan lain sebagainya tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang paket rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 98.256.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 68.154.064,-.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan meminta masyarakat agar mengajukan izin untuk mendirikan usaha rokok.
Pasalnya pengajuan izin pun tidak memerlukan biaya apapun alias gratis.
“Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima KlikFakta, Senin (7 Oktober 2024).
Menurutnya, penindakan terhadap paket kiriman yang berisi rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi adalah bentuk sinergi dan komitmen yang nyata dalam rangka menggalakkan operasi gempur rokok ilegal.