Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengasuh Ponpes di Demak yang Cabuli Santrinya Divonis 15 Tahun Bui

MA (mengenakan rompi tahanan) usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (23/10/2024) sore.(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

KlikFakta.com, DEMAK – Pengadilan Negeri Demak menyatakan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial MA bersalah atas kasus pelecehan terhadap para santrinya.

Melansir dari Kompas.com, dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Obaja D.J.H Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Rabu (23/10/2024) sore, MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

MA dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang tersebut, hakim menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa, MA, yang mengajukan permintaan pembebasan.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan.

Menurut Adi, berdasarkan kesaksian yang disampaikan, tindakan pelecehan dilakukan sejak 2019 hingga 2023.

Ada enam korban yang bersedia memberikan kesaksian di pengadilan. Dua di antaranya masih di bawah umur.

“Yang memberatkan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Ada korban di bawah umur dan perbuatan terdakwa mencoreng dunia ponpes,” kata Adi seusai persidangan.

Adi menjelaskan, modus MA adalah dengan meminta santri memijat tubuhnya.

Namun, dalam proses tersebut, MA memaksa para korban memegang alat kelaminnya, beberapa korban juga mengalami kekerasan seksual.

Puluhan Santri jadi Korban

Kasus ini pertama kali menjadi perhatian media pada pertengahan Juni 2024 lalu. Yang mana, MA (47) yang merupakan pengasuh ponpes di Kecamatan Mijen, Demak telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap santrinya.

Melansir dari Portal Jateng, jumlah korban telah mencapai 38 santri laki – laki. Mereka ada yang dari Jepara, Demak dan Purwodadi.

Pada bulan Januari 2024, keluarga dari beberapa korban melaporkan MA ke Polres Demak.

Kemudian, pada 15 Mei 2024 tersangka MA dilimpahkan ke penyidik polres Demak P21, kepada kejaksaan Negeri Demak. Pelaku MA pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 12 korban menjalani pemeriksaan dan 6 korban visum.

Kejadian pelecehan itu pun terjadi setiap hari. Pelaku meminta pijat 3 kali dalam sehari dan para santri yang masib di bawah umur tidak berani menolak.

Kini pondok pesantren milik pelaku telah disegel.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Keep up the fantastic work! Kalorifer Sobası odun, kömür, pelet gibi yakıtlarla çalışan ve ısıtma işlevi gören bir soba türüdür. Kalorifer Sobası içindeki yakıtın yanmasıyla oluşan ısıyı doğrudan çevresine yayar ve aynı zamanda suyun ısınmasını sağlar.