KlikFakta.com, KUDUS – Tiga objek pemajuan kebudayaan (OPK) di Kabupaten Kudus bakal diajukan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek Dikti) Indonesia.
Ketiganya yakni tradisi sewu sempol di Desa Kandangmas dan tradisi guyang cekathak di Desa Colo, serta Wayang Klithik di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan.
Untuk sewu sempol dan guyang cekathak, sudah dalam proses pengusulan WBTb di Kemendikbudristek. Tepatnya pada proses verifikasi dan penilaian.
Sementara wayang klithik masih proses pendataan dan pemberkasan untuk pengajuan WBTb tambahan.
Terkait pendataan Wayang Klithik nantinya, Pemkab Kudus juga akan melibatkan Balai Pemajuan Kebudayaan (BPK) wilayah X untuk mengetahui sejauh mana kelayakan wayang klithik diajukan sebagai WBTB.
“Rencananya akhir September nanti akan data pendataan dari tim BPK wilayah X, yang nantinya digunakan untuk pengusulan WBTB wayang klithik,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Mutrikah melalui Kabid Kebudayaan Wahyudi, Rabu (4/9). Melansir dari Suara Merdeka Muria.
Ia menyampaikan bahwa tahun ini belum ada tambahan penetapan WBTB dari Kemendikbudristek RI.
“Update saat dua OPK sudah kami usulkan dan belum ada penetapan resmi dari pusat, sementara kami masih menyiapkan berkas untuk pengusulan wayang klithik,” kata Wahyudi.
Ia menerangkan warisan budaya tak benda merupakan warisan yang sangat penting pelestariannya.
Karena itu, pengusulan WBTb menjadi salah satu upaya untuk pelestarian kekayaan budaya yang ada di Kabupaten Kudus.
“Sangat penting sekali, baik warisan budaya benda atau warisan budaya tak benda,” kata dia.
Selain tìga OPK tersebut, pihaknya sudah melakukan pendataan dan infentarisir terkait peninggalan yang layak diajukan sebagai WBTb lainnya.
Sementara hingga saat ini Kudus memiliki enam WBTb.
“Yaitu tradisi dandangan, barongan, buka luwur Sunan Kudus, jenang, kemudian rumah adat joglo pencu dan jamas keris cintoko Sunan Kudus,” sebutnya.
Wahyudi juga menambahkan bahwa tidak semua objek pemajuan kebudayaan (OPK) atau pun benda cagar budaya dapat diajukan sebagai WBTB.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum pengusulan WBTB. Di antaranya OPK atau cagar budaya harus memiliki usia minimal 50 tahun.
Lalu, mempunyai manfaat untuk pelestarian budaya, serta dengan adanya WBTb dapat mempererat kerukunan dan mempersatukan masyarakat.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai WBTb, tentu akan menambah kekayaan budaya di Kudus dan harus dilestarikan kepada anak cucu,” tandasnya.
Sebagai tambahan, warga Desa Colo baru saja melangsungkan prosesi tradisi Guyang Cekathak di Sendang Rejoso, Desa Colo, pada Jumat (30/8/2024).
Mengutip dari ANTARA, tradisi membasuh pelana kuda peninggalan Sunan Muria ini digelar setahun sekali oleh masyarakat lereng Gunung Muria pada Jumat Wage saat musim kemarau.
Sementara wayang klithik dari Desa Wonosoco merupakan wayang berbentuk pipih dua dimensi yang terbuat dari kayu. Pementasannya menceritakan babat tanah jawa dan dipentaskan setahun sekali.
My brother recommended I might like this web site He was totally right This post actually made my day You cannt imagine just how much time I had spent for this information Thanks
Your blog is a true gem in the world of online content. I’m continually impressed by the depth of your research and the clarity of your writing. Thank you for sharing your wisdom with us.