KlikFakta.com, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Jepara.
Penertiban itu dilakukan karena masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan pihaknya telah bersurat kepada Pemkab Jepara soal penertiban baliho caleg.
Dalam surat itu, Bawaslu Jepara meminta Pemkab Jepara mengintruksikan Satpol PP di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Termasuk baliho-baliho yang terpasang di pinggir jalan.
Semua baliho yang mengandung unsur mengajak memilih jadi target penertiban. Yakni APK yang mengandung kata-kata “mohon doa restu”, “mohon dukungan”, menampilkan simbol partai hingga nomor urut..
“Itu bagian yang kita tertibkan,” kata Sujiantoko, Sabtu (11/10/2023).
Selain itu juga, lanjutnya, baliho yang mengandung unsur ajakan secara simbolik juga tak luput dari penertiban. Misalnya gambar paku yang mencoblos nomor urut caleg.
Meski tidak ada kata ajakan mencoblos, tapi gambar paku itu sudah menandakan ada unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.
Penertiban APK ini, kata Sujiantoko, akan dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023) mendatang.
Pihaknya bakal mendampingi proses penertiban tersebut. “Yang bertindak menertibkan Satpol PP. Panwas hanya mendampingi,” tandasnya.
Sumber: TribunMuria