KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bakal mengenakan retribusi parkir untuk kantong parkir swasta di kawasan pabrik.
Retribusi ini diambil untuk mendongkrak Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir selama ini sulit untuk tercapai.
Nantinya, pengelola parkir akan dikenai retribusi sebesar 10 persen dari pendapatan parkir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan Pemkab akan melakukan sosialisasi terkait retribusi parkir ini.
”Untuk parkir kami dari tanggal 5-8 Agustus akan melakukan sosialisasi, khususnya di pabrik-pabrik. Karena kita lihat potensinya (PAD) cukup besar sektor parkir ini” Ungkap Forentina, Kamis (1/8/2024).
Potensi besar terlihat dari banyaknya titik parkir di beberapa pabrik padat karya.
Karena selama ini parkir itu adalah milik masyarakat secara pribadi, maka sistem yang diterapkan bukan mengambil alih sepenuhnya. Melainkan mengenakan retribusi.
“Nanti bukan kami ambil alih. Ada aturannya, dari jumlah pemasukan (parkir), 10 persennya untuk retribusi ke daerah,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Ony Sulistiawan mengatakan retribusi parkir di Jepara hingga tengah tahun belum mencapai separuh dari target.
“Realisasi sampai bulan Juli baru 39 persen,” ungkapnya.
Sementara untuk rencana pengenaan retribusi parkir di kawasan sekitar pabrik, ia mengungkapkan penanganannya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Untuk parkir di sekitar pabrik itu pendapatan pajak parkir yang menangani dari BPKAD,” tegasnya.
Vitazen Keto Gummies I do not even understand how I ended up here, but I assumed this publish used to be great