Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPPN Beri Penghargaan untuk Dua Desa di Kudus

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus memberikan anugerah penghargaan sebagai pemerintah desa terbaik dalam pengelolaan dana desa kepada Desa Ploso dan Desa Menawan di forum komunikasi publik KPPN Kudus 2024, di Hotel @Hom Kudus, Kamis (15/8/2024) (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus memberikan anugerah penghargaan sebagai pemerintah desa terbaik dalam pengelolaan dana desa kepada dua desa di Kudus.

Dua desa itu adalah Desa Ploso, Kecamatan Jati dan Desa Menawan, Kecamatan Gebog.

Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim menerangkan dua desa itu menyerap anggaran dana desanya lebih cepat. Serta penyampaian persyaratan dokumen untuk pencairan tahap selanjutnya juga lengkap.

“Artinya, pemerintah desa tersebut selain cepat dalam penggunaan anggarannya, juga persyaratan yang diajukan cukup lengkap dibandingkan pemerintah desa lainnya,” ujarnya saat menghadiri forum komunikasi publik KPPN Kudus 2024, di Hotel @Hom Kudus, Kamis (15/8/2024).

Ia menegaskan pihaknya akan mencari desa di wilayah kerjanya yang mampu menyerap dana desa dengan baik.

“Untuk sementara penghargaan yang diberikan baru untuk dua desa di Kabupaten Kudus. Ke depannya tentu akan dicari pemerintah desa lain yang juga terbaik dalam pengelolaan dana desa, baik di Kabupaten Jepara maupun Demak sebagai wilayah kerja KPPN Kudus,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan KPPN Kudus mencatat pagu anggaran dana desa untuk ratusan desa di tiga kabupaten (Kudus-Jepara-Demak) pada tahun 2024 sebesar Rp601,76 miliar.

Alokasi dana desa itu diperuntukkan 550 desa.

Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp134,54 miliar untuk 123 desa, Kabupaten Demak sebesar Rp257,92 miliar untuk 243 desa, dan Kabupaten Jepara sebesar Rp209,3 miliar untuk 184 desa.

Sementara itu, Kepala Desa Ploso Mas’ud mengaku bangga dan bersyukur atas penghargaan dari KPPN Kudus.

Selama ini, kata dia, pihaknya dalam pengelolaan dana desanya memang dilakukan dengan hati-hati serta mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah serta tertib administrasi.

“Ke depannya tentu akan diupayakan lebih baik lagi, sehingga dana desa yang diterima Pemerintah Desa Ploso juga memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, dana desa yang diterima Pemerintah Desa Ploso pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,2 miliar. Nominal ini meningkat dari pada tahun 2023 hanya Rp900 juta.

 

sumber: ANTARAJateng

Share: