Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jepara Zona Merah Pelanggaran Cukai

KlikFakta.com, JEPARA – Kabupaten Jepara menjadi zona merah wilayah peredaran barang kena cukai ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus saat menggelar pers rilis di Pati pada Kamis (8/8/2024), melansir dari Suara Merdeka Muria.

Ia menyebut wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan pelanggaran cukai cukup tinggi.

“Masuk zona merah karena banyak pengusaha hasil tembakau di sana. Bahkan ada satu wilayah di Jepara yang memang cukup jadi pantauan. Kami bahkan setiap harinya harus nyanggong (memantau,Red) di sana. Sebagai upaya antisipasi,” imbuhnya.

Dia menyebut pengenaan cukai sebenarnya menjadi upaya pengendalian konsumsi rokok.

Hanya saja hal itu justru dimanfaatkan oleh oknum tak berintegritas untuk memenuhi kebutuhan pasar dengan harga semurah-murahnya.

“Kami juga sempat mendapati adanya pelanggaran cukai yakni rokok dari Vietnam,” katanya.

Oleh karenanya pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal.

Dalam pers rilis yang diterima KlikFakta.com, sampai dengan 31 Juli 2024 Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan hukum di bidang cukai.

Dari hampir seratus penindakan itu, pihaknya mengamankan lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar.

Adapun potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp11,6 miliar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Thank you for the auspicious writeup It in fact was a amusement account it Look advanced to more added agreeable from you By the way how could we communicate