Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu Diungkap Bea Cukai Poros Jatim II – Jateng DIY- Kudus

KlikFakta.com – Bea Cukai Kudus bekerjasama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II (Jatim II) membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu.

Kerja sama ini merupakan kali pertama dalam enam tahun terakhir.

Ketiga lembaga bersama-sama berhasil menangkap jaringan pembeli, penjual, hingga penyedia pita cukai palsu yang nilainya mencapai ratusan juta.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur.

Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II kemudian melakukan operasi penindakan dengan menghentikan pickup Mitsubishi tipe L300 pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu pukul 00.15 WIB di Jl Raya Pati-Kudus KM. 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang,” ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, dalam konferensi pers-nya.

Petugas mendapati ada tiga orang dalam mobil itu. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi.

Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Tersangka MN mengaku mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

Sementara tersangka M mengaku memperoleh pita cukai dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Barang bukti dari pembongkaran kasus pita cukai palsu
Barang bukti dari pembongkaran kasus pita cukai palsu

Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana ketiga tersangka tersebut adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok mencapai Rp222.156.396.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berkas Perkara ketiga tersangka; MN (57), M (52), dan K (47), telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” kata Lenni.

Share: