Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Sampai Rp16 Triliun

KlikFakta.com, JEPARA – Guna mencegah peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi melalui dialog interaktif.

Dialog yang dilaksanakan Selasa (25/6/2024) di Radio Kartini tersebut diikuti oleh masyarakat Jepara melalui saluran Radio 94.2 Kartini FM dan live streaming melalui berbagai media sosial.

Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Poltik, Hukum, dan Pemerintahan Muh Tahsin.

Ia menyebut Kabupaten Jepara di tahun 2024 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp14,1 Miliar.

Tahsin menjelaskan, dana tersebut terdiri dari alokasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 1 Tahun 2024 sebanyak Rp12,9 Miliar dan Tresury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,19 Miliar.

Sesuai arah kebijakan, dana tersebut terbagi dalam berbagai kegiatan. Yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Untuk kesejahteraan masyarakat ini porsinya paling besar 50 persen dari anggaran. Ini nantinya untuk bantuan langsung tunai bagi pekerja industri rokok dan petani, pelatihan keterampilan kerja, dan pelatihan industri untuk buruh rokok. Sedangkan di bidang kesehatan sebesar 40 persen untuk penyaluran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembelian ambulance dan fasilitas kesehatan,” kata Tahsin.

Sedangkan 10 persen sisanya, lanjut Tahsin, digunakan untuk penegakan hukum seperti sosialisasi, operasi pasar, pengumpulan informasi, serta pemantauan dan evaluasi.

Terkait dengan Jepara yang masuk zona rawan industri dan peredaran rokok ilegal, Tahsin mengaku Pemerintah Kabupaten Jepara akan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan di kawasan zona merah.

“Nanti kita giatkan lagi sosialisasi yang dibagi berdasarkan cluster-cluster dan akan kami kaji kembali. Semoga ini bisa menggempur rokok ilegal di Jepara,” tandasnya.

Sementara itu, Budi Santoso mengatakan bahwasannya produksi rokok di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 318 miliar batang.

Di mana 6,6 persen atau 20 miliar hingga 21 miliar batang diantaranya merupakan rokok ilegal.

“Rokok ilegal kebanyakan berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang perbatangnya Rp669, jadi jika dikalikan 21 miliar batang potensi kerugian negara sekitar Rp14 Triliun hingga Rp15 Triliun,” ucapnya.

Jumlah tersebut menurutnya hanya berdasarkan cukai yang dikenakan dan belum termasuk pajak rokok dan pajak yang lain. Sehingga diperkirakan potensi kerugian negara selama satu tahun akibat rokok ilegal mencapai kurang lebih Rp16 Triliun.

Kasi Pidsus Kejari Jepara, Eko Winarno menyampaikan alur hukum yang diberlakukan dalam kasus rokok ilegal di Jepara telah melalui prosedur yang sesuai.

Pertama pihaknya menerima berkas penyidikan dari Bea Cukai, setelah dikaji dan dirasa mencukupi syarat formil maka berkas tersebut akan diajukan ke persidangan.

“Untuk tahun 2023 yang masuk ke kami ada 7 berkas. Sedangkan di tahun 2024 ini yang sudah naik ada 2 perkara,” kata Eko.

Terkait DBHCHT, Bagus Rachmoyojati mengungkapkan adanya kenaikan cukai juga memungkinkan kenaikan peredaran rokok ilegal. Untuk itu dirinya meminta seluruh stakeholder untuk bekerjasama dalam menggempur rokok ilegal.

“Kami selaku Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jepara yang sudah baik dalam pengelolaannya, sudah bersinergi dan kami harap koordinasi semakin ditingkatkan karena seiring waktu regulasi mengikuti kedinamisan di masyarakat,” tuturnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *