KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membutuhkan 3.413 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk gelaran Pilkada 2024.
Pantarlih nantinya bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juni – 24 Juli 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, menerangkan Pantarlih akan melakukan coklit terhadap 922.600 orang yang terdapat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Hasil pemetaan, terdapat 1640 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jepara dengan setiap TPS maksimal 600 pemilih.
“Menurut keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 merekrut 2 pantarlih. Batasan jumlah setiap TPS maksimal 600 pemilih. Setelah dilakukan pemetaan, jumlah pemilih dalam satu TPS di Jepara capai 540 orang,” papar Madun, Kamis 6 Juni 2024.
Ia menerangkan, pendaftaran calon Pantarlih akan berlangsung selama tujuh hari, yaitu 13-19 Juni 2024. Setelah tahap pendaftaran, masuk tahap penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni.
Hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, dan pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni.
“Setelah dilantik, pantarlih akan langsung diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka, dan langsung akan bertugas memutakhirkan data pemilih melalui coklit ke rumah warga,” kata dia.
Hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. Hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat.
KPU Kabupaten Jepara baru akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.
“Secara lebih rinci terkait dokumen persyaratan calon pantarlih nanti akan disampaikan dalam pengumuman, termasuk format-format dokumen yang bisa diunduh,” kata Muhammadun.