Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masuk Semarang, Ternak dari Luar Wilayah Wajib Kantongi Surat Sehat

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten mengintensifkan pemberian obat cacing kepada ternak(Foto: Medcom.id)

KlikFakta.com, SEMARANG – Guna memastikan keamanan ternak yang masuk ke Kota Semarang, Dinas Pertanian Kota Semarang menerbitkan surat edaran pengawasan peredaran penjualan hewan kurban.

Salah satunya, penjual hewan ternak wajib menyantumkan surat keterangan sehat hewan dari daerah asal untuk masuk ke Semarang.

“Surat-surat juga akan kita periksa,” jelas Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian Kota Semarang, Irene Natalia. Dilansir Kompas.com, Kamis (6/6/2024).

Ia memastikan langkah ini pihaknya ambil untuk menjamin hewan kurban yang masuk ke wilayah Semarang bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).

“Kami menjamin hewan kurban yang dijual di Kota Semarang dalam keadaan sehat semua,” ucap dia.

Selain menerbitkan SE, pihaknya juga membentuk tim pengawas perdagangan kurban. Nantinya, tim ini yang akan melakukan sidak ke lokasi-lokasi tempat penjualan hewan kurban.

“Jadi nanti H-7 Iduladha tim akan muter di sejumlah pedagang kurban untuk cek kesehatannya datangnya dari mana,” paparnya.

Tak hanya itu, mulai H-5 Iduladha, akan ada tim pengawas pemotongan hewan kurban yang aktif memantau.

“Itu posko kami di kantor Dispertan Kota Semarang, Mijen dan Gunungpati,” imbuh Irene.

Dispertan Kota Semarang juga sudah mendapatkan surat edaran dari Dirjen Peternakan agar mewaspadai penyakit PMK dan LSD.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *