Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Kudus Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Enam Ranperda Prakarsa

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus, Sutriyono saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Usulan Enam Ranperda Kabupaten Kudus Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (27/5/2024). (IPUNK/KF)

KLIKFAKTA.COM, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pandangan umum fraksi terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (27/5/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulistyo Utomo, SE, MM, itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus.

Pada rapat tersebut semua frakasi memberikan pandangan umumnya terhadap enam Ranperda yang meliputi keterbukaan informasi publik, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, perlindungan pemberdayaan pasar rakyat, prasarana sarana dan fasilitas umum, fasilitasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual, serta Ranperda tentang penataan dan pengelolaan parkir.

Seperti pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Susanto. Ia mengatakan bahwa fraksinya mendukung terhadap Ranperda tentang keterbukaan informasi publik.

“Dengan perda ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintah daerah dapat lebih baik, transparan, efisien, dan akuntabel,” kata Susanto.

Fraksi ini juga mendukung Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan pasar rakyat, pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, serta penataan dan pengelolaan parkir.

Senada dengan Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, diwakili Ngateman, menekankan pentingnya keenam Ranperda tersebut untuk kemajuan Kabupaten Kudus yang lebih baik.

“Kami berharap pembuatan perda prakarsa ini dapat mencapai tujuan. Dan yang perlu dicermati di awal pembahasan harus memenuhi aspek berlaku yuridis, sosiologis, dan fisiologis,” ungkapnya.

Sedangkan Fraksi PKB, melalui SuTejo, memberikan pandangan umum dan usulan untuk memastikan peraturan daerah mampu mengakomodasi berbagai kepentingan secara baik dan terarah.

Sutejo juga menyampaikan pandangan fraksinya, bahwa keenam ranperda prakarsa tersebut sangat penting. Sehingga Ia menyampaikan agar keenam Ranperda tersebut agar bisa segera dibahas.

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya revisi perda tentang pemakaman dan pemulasaraan jenazah serta pembuatan perda yang mengatur tentang usaha tempat kos.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kudus, Sutriyono, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Ranperda prakarsa Bapemperda.

Lebih lanjut, Sutriyono menyebut, bahwa pandangan umum fraksi terhadap enam Ranperda prakarsa Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus yang kesemuanya telah mendukung dan sepakat untuk membahasnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus atas pembahasan enam Ranperda ini. Masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi referensi dalam pembahasan lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) yang akan datang. Semoga bermanfaat untuk masyarakat Kudus,” pungkasnya. (*/Ipunk)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *