Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Bebas dari Penjara Usai Banding

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Fritz Maurits Tangkilisan diputuskan bebas dari penjara, Selasa 21 Mei 2024

KlikFakta.com, JEPARA – Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Fritz Maurits Tangkilisan diputuskan bebas dari penjara, Selasa 21 Mei 2024. Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dalam sidang terbuka perkara pidana tingkat banding.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Daniel, Muhnur Satyahaprabu mengajukan permintaan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jepara beberapa waktu lalu.

Daniel divonis Pengadilan Negeri Jepara dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah atau subsider satu bulan.

Hasil putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka yang menyatakan Daniel secara resmi dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam surat putusan nomor 374 /PID.SUS/ 2024/ PT SMG, menyebutkan bahwa permintaan banding terdakwa diterima sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/ 2024/ PN Jpa tertanggal 4 April 2024.

“Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi Terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Hakim Ketua, Suko Priyowidodo dalam surat putusan yang diterima.

Dalam putusan kedua menyatakan bahwa memulihkan segala hak terdakwa dalam hal ini Daniel dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Ketiga, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Adapun barang bukti yang disita berupa handphone Xiaomi Redmi 5 dan satu buah akun Facebook dikembalikan kepada terdakwa Daniel.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Hakim Ketua, Suko Priyowidodo dan didampingi Hakim Anggota, Prim Fahrur Razi.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *