KlikFakta.com, JEPARA – Pengadilan Negeri (PN) Jepara dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Sekar Jepara menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jepara.
Kegiatan itu digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jepara pada Senin (09/01). Pendandatangan MoU tersebut untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 tentang Adanya Posbakum (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Ketua PN Jepara, Dr. Rightmen M.S Situmorang LPP Sekar Jepara mampu memberikan pelayanan tanpa melihat perbedaan gender.
Ia menambahkan, lembaga ini harus memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.
Jika ingin mendapat bantuan hukum gratis bagi warga miskin di PN Jepara, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat.
SKTM tersebut menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara. Atau bisa menggunakan Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.