Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

31 ASN Jepara Pensiun, Sekda: Lanjutkan Pengabdian Masyarakat

Penyerahan SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal 01 Mei 2024 kepada 31 ASN di lingkungan Pemkab Jepara berlangsung di Gedung Shima Kabupaten Jepara, Kamis, (02/05/2024)

KlikFakta.com, JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki purna tugas.

Penyerahan SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal 01 Mei 2024 tersebut berlangsung di Gedung Shima Kabupaten Jepara, Kamis, (02/05/2024).

Sebanyak 31 ASN yang pensiun terdiri dari Pejabat Struktural 4 orang, Tenaga Bidang Pendidikan 22 orang. Kemudian Tenaga Bidang Kesehatan 1 orang, Tenaga Fungsional Umum 1 orang, Tenaga Fungsional Tertentu 1 orang.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara, Edy menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

“Pemberian SK pensiun ini adalah wujud penghargaan negara atas pengabdian bapak dan ibu selama ini yang memiliki etos kerja luar biasa,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah masih membutuhkan para pensiunan untuk ikut dalam usaha pembangunan Jepara.

Masa pensiun juga berarti memiliki banyak waktu untuk hal produktif dan bermanfaat untuk diri sendiri, masyarakat, dan daerah.

“Meski telah purna, peran serta Bapak dan Ibu masih sangat diperlukan untuk menyokong pembangunan daerah. Bekal pengalaman serta pengetahuan saat menjadi abdi negara dapat menjadi sumber rujukan bagi generasi selanjutnya,” tutupnya.

Selain menerima SK Pensiun, para peserta juga turut difasilitasi pemrosesan permohonan Non Efektifan para pegawai yang memasuki purna tugas per 1 Mei 2024. Fasilitas ini terselenggara berkat kolaborasi KPP (penyuluh pajak) dan Pemda terutama BKD.

Pada acara ini juga ada penyerahan piagam penghargaan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dan Smart Card pengganti Kartu Identitas Pensiun.

Tidak hanya itu, sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada para pensiunan ASN juga mendapat KK dan KTP dengan status baru tanpa mengurus sendiri.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *