Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tertarik Maju Calon Bupati Independen di Jepara? Ini Syarat Minimal Dukungan

KPU Jepara ungkap syarat mengajukan diri jadi calon bupati dan wakil bupati lewat alur independen

KlikFakta.com, JEPARA – Setelah pelaksanaan Pemilu 2024, saat ini berganti memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya memilih Bupati dan Wakil Bupati Jepara.

Bagi yang tertarik menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara selain diusung partai juga bisa melalui jalur independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma menerangkan, syarat yang harus dipenuhi bakal calon independen/perseorangan di antaranya memiliki dukungan dari masyarakat.

Syarat minimal yang harus dimiliki, yakni 68.625 dukungan masyarakat.

Jumlah dukungan tersebut, jelasnya, berdasarkan jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu 914.996 jiwa. Berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf C UU No 10 Tahun 2016, bagi DPT dengan jumlah antara 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa dikalikan 7,5 persen.

’’Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jadi dukungan minimal 68.625 tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Karena di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan,’’ paparnya.

Syarat dukungan tersebut dapat diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus mendatang.

Dukungan tersebut diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Ia menyebut, dalam penyerahan dukungan itu dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa foto kopi KTP elektronik atau foto kopi surat keterangan perekeman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

’’Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan,’’ ujarnya.

Sedangkan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jepara dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran ini untuk semua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. ’’Untuk jalur partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024,’’ jelasnya

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *