Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria Asal Jepara Habisi Seorang Warga Demak Dipicu Sakit Hati

ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, DEMAK – Tiga pria asal Jepara harus berurusan dengan kepolisian karena menghajar seorang warga Demak hingga meninggal dunia.

Kejadian berdarah itu terjadi area Persawahan Desa/Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Minggu (21/4/2024).

Sementara tiga pria yang menghabisi korban adalah Dani Wibowo (25) warga Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Bagus Bimantoro (24), warga Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, dan MD yang masih 16 tahun warga Welahan.

Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro menjelaskan motif Dani Wibowo menghabisi korban bernama Prayoga Adi Saputra (27) adalah sakit hati.

“Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya untuk menghabisi korban,” jelas Aldino.

Hal ini ia ungkap dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).

Selanjutnya, DW memberikan pisau baton kepada Bagus Bimantoro. Dia juga mengajak MD yang tidak lain merupakan adik pelaku.

Ketiganya kemudian mencari korban di area persawahan Desa Mijen. Di sana, korban ada bersama dua temannya.

“Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan sajam yang sudah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.

Korban mengalami luka bacok di kepala bagian belakang, tangan, perut, dan kaki.

Hasilnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena kehabisan darah.

Para tersangka kemudian membuang barang bukti ke sungai di Kecamatan Nalumsari dan pulang ke rumah.

“Sesampainya di rumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora,” katanya.

Saat ini para pelaku berada di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ucap Aldino.

 

Sumber: Radar Kudus

 

Share: