KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus sudah menganggarkan honorarium kesejahteraan guru swasta (HKGS) senilai Rp44 miliar untuk 7.759 guru swasta.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii mengatakan pihaknya sudah mulai mencairkan HKGS melalui Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) pada Januari lalu.
Pencairan ini dilakukan setiap bulan senilai Rp3,7 miliar. Besaran yang diterima oleh tiap guru pun berbeda. Ada yang Rp300 ribu ada pula yang Rp 1 juta.
Sementara para penerima honorarium ini adalah guru swasta pada Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) meliputi RA, MI, MTs, dan MA Swasta.
Kemudian Forum Komunikasi Wiyata Bakti (FKWB) meliputi MI, MTs, dan MA Negeri. Lalu Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Badan Koordinasi Lembaga Pengembangan Al Quran ( Badko LPQ), dan Sekolah Minggu Non Muslim.
Adapun besaran honorarium per guru sesuai dengan waktu bekerja atau mengajar. “Syarat mendapatkan HKGS adalah guru swasta yang sudah bekerja minimal dari tahun 2019,” katanya pada Selasa (23/4).
Menurutnya, jumlah penerima HKGS setiap tahunnya mengalami penurunan. Ini karena banyak guru swasta menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau telah meninggal dunia.
Namun, kekosongan ini akan diisi kembali dengan membuka pendaftaran melalui forum guru swasta yang telah terdata dalam Pemkab Kudus.
“Tahun 2023 kemarin ada penambahan sebanyak 1.800 orang. Sebelum itu, hanya ada 6.000 orang” terangnya.
HKGS merupakan salah satu program kerja masa Bupati Kudus Tamzil dan Hartopo.
Kemudian berlanjut hingga pemerintahan Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie.
Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program tersebut.
Namun, ia yakin jika program ini bermanfaat bisa saja diadakan kembali tahun berikutnya.
“Bisa dibayangkan jika program ini dihentikan. Nanti nasib mereka bagaimana,” ujarnya.