KlikFakta.com, PATI – Kepolisian Pati menangkap enam pelaku kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan pembuangan jasad di Sungai Silugonggo, Desa Kauman, Kecamatan Juwana pada Rabu (17/4).
Penangkapan ini bermula ketika adanya laporan warga tentang penemuan mayat di Sungai Silugonggo.
Dari hasil autopsi, diketahui jasad itu adalah korban pembunuhan.
Tim Reskrim Polsek Juwana kemudian dibantu tim Jatanras Porlesta Pati menyisir lokasi sekitar penemuan jasad.
Tak berselang lama tim berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyakan itu. Meliputi MHM (23) warga Desa Garuan, JS (21) warga Desa Doropayung, AM (22) warga Desa Kalimulyo, MAR (23) warga Desa Pekuwon.
Dua pelaku lainnya bahkan masih berusia belasan tahun. Yakni RS (19) warga Desa Ngarus, dan DY (18) Desa Kebun Sawahan.
Sebagaimana dilansir Radar Kudus, keenam pelaku kini sudah berada di Mapolresta Pati untuk pendalaman.
“Pelakunya enam orang. Kini ditangani di Polresta,” kata Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (5/4) pukul 03.00 WIB di bawah Jembatan Sungai Juwana turut Desa Kauman.
Para pelaku menduga korban mencuri gawai milik Doni. Mereka pun mencari dan mengeroyok korban hingga tewas.
Sumber: Radar Kudus