Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Bangunan di Jepara Digrebek Bea Cukai Kudus, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diperoleh Bea Cukai Kudus dari hasil penggeledahan satu dari dua bangunan di Kabupaten Jepara (Foto: Kompas.com)

KlikFakta.com, KUDUS – Petugas Bea Cukai Kudus mendapat ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua bangunan di Kabupaten Jepara. Penggerebekan dua tempat produksi rokok ilegal itu terjadi pada Rabu (24/4/2024).

Penggerebekan pertama bertempat di Desa Sengobugel, Kecamatan Mayong.

Lalu bangunan kedua hanya berjarak 4,4 kilometer atau 15 menit dari bangunan pertama. Tepatnya di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan petugas mendapat informasi adanya bangunan yang jadi tempat produksi rokok ilegal pada pukul 13.00 WIB.

“Petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan. Petugas kemudian menggeregek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkap Lenni. Dilansir Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Dari dua tempat itu, Bea Cukai mengamankan 243.750 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) diduga palsu.

Perkiraan niai barang mencapai Rp336,37 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233,32 juta.

“Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian,” kata Lenni.

Pelaku kini terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun sesuai dalam Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Selain itu, pelaku akan dikenakan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.

Leni mengimbau masyarakat agar menjalankan kegiatan cukai secara legal.

Masyarakat yang menjalankan usaha produksi hasil tembakau bisa mengajukan permohonan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Pengajuan ini pun gratis.

Apalagi penerimaan dari sektor cukai akan kembali ke masyarakat.

“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk ddana bagi hasil cukai dan hasil tembakau,” jelasnya.

 

Sumber: Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *