Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-siap! Sat Lantas Jepara Tegur Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satlantas Polres Jepara menegur anak di bawah umur yang berbonceng tiga mengendarai motor miniatur di jalanan Jepara

KlikFakta.com, JEPARA – Sat Lantas Polres Jepara bakal menegur para pengguna sepeda listrik yang nekat melintas di jalan raya. Pasalnya, terdapat aturan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, penggunaan harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan imbauan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

“Kami dari Sat Lantas sudah memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan peneguran kepada pengguna jalan terkait peraturan tersebut.

“Sementara anggota sudah kami berikan arahan untuk melakukan peneguran apabila masih menjumpai sepeda listrik tersebut di pergunakan di jalan,” ujarnya.

Jika masih menemukan penguna jalan yang menggunakan sepeda listrik dan melanggar peraturan, Satlantas Polres Jepara akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penilangan dan menyita sepeda listrik.

“Namun apabila nanti ke depan masih ditemukan terkait hal tersebut. Mengingat apabila kami lakukan penilangan otomatis barang bukti yang kami amankan adalah sepeda listrik tersebut,” jelasnya.

Satlantas Polres Jepara berpesan kepada masyarakat untuk tetap menaati peraturan tersebut.

“Kami dari Sat Lantas memberikan pesan, sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020 untuk kendaran tersebut tidak boleh dipergunakan di jalan raya. Bisa dipergunakan hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu, dengan batas kecepatan maksimum 25 KM dan selalu mematuhi tata cara berlalu lintas,” pesannya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *