Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buntut Perusakan Jembatan untuk Lewat Truk Sound, 9 Orang dan 1 Kades Diamankan Polres Demak

Penampakan jembatan di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak sehabis dirusak warga agar bisa dilalui truk pengangkut sound (Foto: detikJateng)

KlikFakta.com, DEMAK – Polres Demak mengamankan sembilan orang dan satu kepala desa buntut viralnya video pengrusakan jembatan untuk akses truk pengangkut sound takbir keliling.

Pengrusakan jembatan itu terjadi di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengonfirmasi pelaku pengrusakan merupakan warga setempat.

“Baik bahwa terkait video viral perusakan terhadap jembatan ruas jalan Megonten-Mijen, Desa Babad, Kecamatan Kebonagung. Bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad,” kata Winardi. Dilansir detikJateng, Senin (8/4/2024).

Winardi menuturkan, mereka melakukan pengrusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan agar truk pengangkut sound bisa lewat.

“Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, masyarakat melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan. Itu yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, terkait dengan sound system, rencana akan digunakan untuk takbir,” jelasnya.

Jembatan berdimensi 30 cm x 2 meter itu tak cukup untuk dilintasi truk sound. Kemudian, katanya, warga meminta izin kepada kepala desa untuk melakukan perusakan menggunakan martil.

Sang kades pun memberikan izin perusakan lining jembatan.

Kesembilan orang dan seorang kades itu akhirnya diamankan kepolisian sebagai buntut aksi.

“Dan kami dari pihak Polres Demak pada saat kejadian telah mengamankan sekitar sembilan orang dan satu kades terkait perusakan tersebut,” ucap Winardi.

Kepolisian turut mengamabkan barang bukti berupa martil pemukul baja, truk pengangkut sound system, pikap, dan lainnya.

“Barang bukti yang sudah kita amankan adalah dua martil yang memang peruntukkannya untuk perusakan terhadap beton ya. Yang kedua ada tiga truk, satu pikap, dan beberapa alat yang lain yang sudah kita bawa ke Polres Demak,” kata Winardi.

Ia menyebut kerusakan lining pada jembatan itu hampir 100 persen. Dari empay pipa besi sandaran hanya tersisa dua bagian bawah.

Atas kejadian itu para pelaku terancam Pasal 170 mengenai perusakan barang secara bersama-sama.

 

 

Sumber: detikJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *