Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Delapan Pelaku Pengeroyokan Takbir Keliling Undaan Tengah Terancam 12 Tahun Bui

Gelar perkara delapan pemuda pelaku pengeroyokan pada malam takbiran di Desa Undaan Tengah (Foto: SUARABARU.ID)

KlikFakta.com, KUDUS – Delapan pelaku pengeroyokan pada takbir keliling di Undaan Tengah, Kabupaten Kudus hingga menewaskan satu orang terancam 12 tahun penjara.

“Para pelaku dijerat melanggar pasal 170 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Susanto melalui Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dalam gelar perkara, Selasa (16/4).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Undaan Tengah meninggal dunia usai terlibat perkelahian yang terjadi saat takbir keliling di desanya.

Korban Suparkhan (35) meninggal setelah dikeroyok sejumlah pemuda. Korban terkena batu dan harus mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat.

“Di puskesmas dijahit tiga di pelipis, korban masih bisa interaksi. Sesuai kabar dari informasi perawat di Puskesmas, korban bisa berinteraksi dan mengeluh bahwa dipukul batu. Setelah itu, tiba-tiba keluar keringat dingin dan mengeluh dadanya sesak dan dibawa ke RSUD,” kata Kepala Desa Undaan Tengah, Dedy.

Namun nahas, korban meninggal dunia di RSUD dr. Loekmono Hadi. Sempat dilakukan otopsi dan jenazah dimakamkan Senin (10/4).

Atas peristiwa ini, Polres Kudus mengamankan sepuluh orang dan menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka mengaku mengeroyok korban.

Akibat ini, rencananya tahun depan kegiatan takbiran di Undaan Tengah akan ada pelarangan ogoh-ogoh dan sound horeg. Kegiatan akan terpusat di musala masing-masing.

“Tahun depan takbiran dipusatkan di musala masing-masing. Kalaupun ada takbiran keliling cukup menggunakan lampion diikuti anak-anak didampingi orang tua dan pengurus masjid atau musala. Kami ingin mengembalikan suasana takbiran tempo dulu. Tanpa ada ogoh-ogoh besar-besar dan sound system,” ucap kepala desa Undaan Tengah.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *