KlikFakta.com, JEPARA – Persidangan terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan bergulir hingga pembacaan pledoi atau nota pembelaan dengan judul ‘Air susu dibalas air tuba’, pada Selasa (26/3/2024) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Sebelum pledoi, kuasa hukum turut membacakan Amicus Curiae atau sahabat peradilan yang dikirim oleh SAFEnet, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dengan memakai jas kuning Iluni UI, terdakwa didampingi kuasa hukum yakni Gita Paulina T. Purba dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) dan Sekar Banjaran Aji serta Bimantara Adjie Wardhana dari Public Interest Lawyer Network (PILnet).
Kuasa hukum Daniel membacakan nota pembelaan dengan mengutip pepatah jawa yakni ‘Sepi ing pamrih rame ing gawe’ yang menggambarkan suasana kebatinan yang dialami keluarga besar penggiat lingkungan Karimunjawa khususnya terdakwa yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
“Pembelaan kami menggambarkan suasana kebatinan yang dialami oleh keluarga besar penggiat lingkungan karimunjawa khususnya Daniel F.M. Tangkilisan atas apa yang dilakukan pelapor/saksi korban dalam perkara ini yaitu Saudara Ridwan terhadap terdakwa ada sebuah pepatah Jawa yang menggambarkan kondisi terdakwa yakni ‘Sepi ing pamrih rame ing gawe’,” ujar dia.
Pepatah Jawa tersebut tergambar dari kerja-kerja terdakwa yang tanpa merasa pamrih dalam kegiatan melestarikan lingkungan, aktivitas budaya, dan pendidikan hingga terdakwa merasa bagian dengan Karimunjawa.
Saat ditemui usai pembacaan pledoi, kuasa hukum terdakwa Daniel, Gita Paulina T. Purba menegaskan, jika kecintaan terdakwa terhadap Karimunjawa sampai-sampai membuatnya menyatu dengan Karimunjawa bahkan sudah mempunyai KTP beralamat Karimunjawa.
“Yang artinya dia sudah menjadi bagian dari Karimunjawa, sehingga tidak ada mengkotak-kotakan dirinya bukan orang Karimunjawa. Apalahi dianggap hanya sebagai pendatang karena itu dalam pledoinya dinyatakan ‘air susu dibalas air tuba’,” katanya usai membacakan pledoi.
Ia menyebut, kontribusi yang sangat besar dari Daniel juga diakui oleh para saksi baik dari JPU maupun saksi yang diajukan penasehat hukum.
“Pada intinya adalah Daniel sebagai aktivis lingkungan hidup berbicara melalui media sosial yang dianggap efektif meneriakkan hak-hak lingkungan hidup yang baik bagi Karimunjawa yang selama ini diabaikan dengan adanya tambak udang ilegal intensif yang merugikan,”paparnya.
JPU terlihat sangat tidak proporsional, lanjut dia, dan tidak beranjak dari bukti bukti serta fakta-fakta persidangan yang justru mendukung bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik apalagi menyerang masyarakat Karimunjawa.
“Artinya adalah tidak seorangpun yang boleh diproses hanya dikarenakan perasaan subjektif dari seseorang dan tidak ada sedikitpun akibat kebencian permusuhan yang harusnya bisa dibuktikan oleh JPU terjadi dalam perkara ini,” ungkap Gita.
Agenda selanjutnya yakni replik atau tanggapan dari JPU yang rencananya diagendakan pada Rabu (27/3/2024) pukul 13:30 WIB.