Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lima Kafe Karaoke di Blora Ketahuan Buka Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP menutup dan menyegel kafe karaoke yang nekat beroperasi di bulan Ramadan (Foto: Radar Kudus)

KlikFakta.com, BLORA – Lima kafe karaoke di Kabupaten Blora kena razia petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Corps Polisi Militer (CPM).

Razia itu menyasar silayah Cumpleng Indah, Todanan.

Akhirnya lima kafe karaoke itu ditutup dan disegel.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol BB Blora Welly Sujatmiko menjelaskan patroli dan operasi ini akan rutin dilakukan.

“Di bulan Ramadhan ini kita melaksanakan partroli maupun operasi secara rutin, hal ini sesuai aturan pemerintah daerah tersebut khususnya pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam,” jelasnya.

Kali ini, pihaknya menyasar kompleks pengusaha karaoke, yakni Kecamatan Todanan.

“Di Kecamatan Todanan ini ada puluhan kafe karaoke, dan hanya lima yang kedapatan masih buka,” ucapnya.

Selain menutup dan menyegel tempat karaoke bandel, pihaknya juga menyita alat pemutar musik di sana. Nantinya akan diporses sesuai ketentuan hukum hingga pengancaman pidana.

Dia memastikan Satpol PP Blora sudah memberikan sosialisasi dan surat edaran tentang larangan usaha karaoke selama Ramadan.

“Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan operasional selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Welly pun berharap pengusaha kafe dan karaoke di Kabupaten Blora mau tutup selama Ramadan. Hal ini guna menjaga ketentraman dam kondusifitas ibadah puasa.

 

Sumber: Radar Kudus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *