Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

JPU Tanggapi Pledoi Daniel dalam Kasus UU ITE Karimunjawa

Daniel Frits Maurits Tangkilisan (jas kuning) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

klikFakta.com, JEPARA – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terdakwa kasus UU ITE Karimunjawa kembali melanjutkan sidang perkara pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu(27/3/2024) sore. Sidang kali ini beragendakan Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriyani membacakan  tanggapan atas pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Dalam tanggapannya Penuntut Umum menolak   dalil  Penasehat Hukum  Terdakwa  yang menganggap JPU salah menerapkan pasal dalam surat dakwaan dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua  Atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun  2008  Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.

menolak  dalil Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan “bahwa  berdasarkan Asas Lex Favor Reo (asas dalam hukum pidana yang menentukan jika terdapat  perubahan  peraturan  perundang–undangan maka  diterapkan  aturan  yang meringankan

Sebab Penuntut Umum mengacu pada waktu  kejadian  perkara  (tempus delictie), yaitu:   pada  sekitar  bulan  November 2022 sehingga  Penuntut Umum sudah  tepat  dalam penerapan Surat Dakwaan dengan  menggunakan    ketentuan Undang-Undang RI Nomor  19 Tahun  2016 tentang  Perubahan  atas Undang-Undang   Nomor 11  Tahun 2008  tentang  lnformasi   dan Transaksi Elektronik

Menyatakan terdakwa Daniel Frits Maurits terbukti  secara  sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja  dan tanpa  hak,  menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa  kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok  masyarakat tertentu  berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan” sebagaimana diatur dalam Pasal 4SA ayat (2) jo Pasal 28 ayat  (2) Undang-Undang  RI Nomor  19 Tahun  2016  tentang  Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang  Informasi  dan Transaksi  Elektronik, dalam  dakwaan kesatu  Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai  dengan Amar  Tuntutan   sebagaimana   tertuang dalam  Surat  Tuntutan.

Reporter: Aris Susanto

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *