Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

900 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Pengamanan rokok illegal didalam salah satu rumah beberapa waktu lalu.

KlikFakta.com, Jepara – Dalam rangka melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 800.860 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan 128.400 batang rokok ilegal siap dikirm di agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

“Hal ini bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi intelijen tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,” ujar Sandy Hendratmo Sopan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus pada Selasa (27/Februari/2024).

Lebih lanjut, Sekitar pukul 20.00 WIB Tim sampai di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan paket di JNE Jepara Inbound, Jl.Bok Ijo, Wonosari, Kec. Tahunan, Kab. Jepara dan kedapatan beberapa paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Tim segera melakukan penegahan terhadap paket-paket tersebut.

Amankan pengedaran rokok illegal di jasa paket JNE.

“Lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa ijin NPPBKC yang berada di sekiar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” katanya.

Sekitar pukul 13.15 WIB, kata Sandy, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan di Ds. Robayan RT 19 RW 03, Kec. Kalinyamatan, Kab. Jepara.

“Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan, belum selesai dikemas, dan telah selesai dikemas. Tim segera melakukan penegahan terhadap rokok diduga ilegal tersebut,” papar

Pihaknya menjelaskan, seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan rekap Barang Bukti sebagai berikut

–  Rokok SKM di Bangunan : 800.860 batang

–  Total Perkiraan Nilai Barang : Rp 1.105.186.800,00 :

–  Total Potensi Kerugian Negara  Rp 766.599.209,00

–  Rokok SKM di PJT : 128.400 batang

–  Total Perkiraan Nilai Barang : Rp 177.192.000,00

–  Total Potensi Kerugian Negara : Rp 122.907.048,00

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *