Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fasilitasi Rawat Inap Gratis Akan Dievaluasi dan Lebih Selektif

Rapat tentang fasilitasi rawat inap gratis kelas tiga bagi masyarakat Jepara di ruang rapat Komisi C DPRD Jepara, Senin (29/1) (Diskominfo Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Di ruang rapat Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, sejumlah pimpinan perangkat daerah diundang untuk rapat dengan jajaran legislatif. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun.

Selain Kadinkes hadir dalam kesempatan tersebut Direktur RSU Kartini, Ka BPKAD, Kadinsos dan Kadiskominfo. Beberapa hal menjadi topik pembahasan, salah satunya adalah soal fasilitasi rawat inap gratis kelas tiga bagi masyarakat Jepara.

Mudrikatun menceritakan, awal fasilitasi dari pemkab tersebut untuk membantu pasien rawat inap yang belum tercover program JKN-KIS. Tahun 2024 ini, bantuan rawat inap tersebut dipastikan masih digulirkan. Namun, kategori penerima manfaatnya adalah khusus warga miskin yang tak punya jaminan kesehatan. Dianggarkan dana sebesar Rp9,34 miliar.

“Kita (Pemkab Jepara) tidak menghentikan, tapi melakukan evaluasi. Dengan pendekatan prinsip efektif, efisien dan selektif,” terangnya kepada pimpinan rapat Ketua Komisi C Nur Hidayat, bersama anggota Bambang H, Ahmad Sholikhin, beserta Farah Elfirajun A.G., Senin (29/1).

Alasan program Pemkab Jepara ini dilanjutkan, kata Ika–sapaan karib Mudrikatun, karena masih ada warga miskin yang belum memiliki kartu JKN-KIS. Kebijakan pemberian fasilitasi kesehatan ini, juga dinilai jadi urusan wajib pemerintah.

Meski tetap berlanjut, tapi pemberiannya lebih selektif. Diperuntukkan bagi pasien kategori miskin yang belum tercover JKN-KIS. Status ini dibuktikan dengan surat rekomendasi, dari petinggi desa setempat maupun dinas sosial (dinsos).

“Kita tentunya tetap membantu merawat. Tidak mengabaikan, dan tidak akan menolak masyarakat yang dalam kondisi darurat, dan sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Layanan rawat inap gratis kelas tiga tersebut hanya berlaku di dua rumah sakit di Jepara. Yakni, RSUD R.A. Kartini dan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin.

Rapat tentang fasilitasi rawat inap gratis kelas tiga bagi masyarakat Jepara di ruang rapat Komisi C DPRD Jepara, Senin (29/1) (Diskominfo Jepara)

Berjalannya program bantuan kesehatan ini, beriringan dengan proses verifikasi kelayakan oleh dinsos. Jika memenuhi kriteria warga miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sehingga sewaktu-waktu kembali sakit sudah memiliki jaminan kesehatan. “Agar bisa lebih valid lagi, bersama-sama dengan dinsos. Selanjutnya akan diusulkan mendapat KIS,” tuturnya.

Langkah ini diambil agar fasilitasi bantuan lebih tepat sasaran. Jika upaya itu tak dilakukan, maka berakibat terjadi pembengkakan anggaran. Dampaknya, program tersebut tidak bisa bergulir untuk periode satu tahun. Bahkan, dapat menambah utang pemerintah ke rumah sakit. “Tahun 2023, kita masih punya tunggakan untuk bayar RSUD dan RSI Rp9,275 miliar,” bebernya.

Kendati tengah berutang, Kepala Dinkes Jepara meyakinkan bahwa dua rumah sakit ini masih masih melayani program rawat inap gratis kelas tiga.

“Direktur RSUD dan RSI sudah kami panggil dan berikan pengarahan. Dengan kondisi apapun kita wajib untuk memberikan pertolongan. Terpenting ditolong dulu,” imbuhnya.

Di sisi lain pemberian fasilitasi rawat inap gratis oleh daerah menjadi bahan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya program semacam itu hanya boleh diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019. Rekomendasi KPK tersebut, bisa dilihat pada poin dua surat Mendagri Nomor 440/450/SJ Tahun 2020 tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Menyatakan pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN. Termasuk mengelola sebagian Jamkesda dengan skema ganda,” terangnya.

Kepada masyarakat, Ika berpesan agar jangan mengurus kepesertaan JKN-KIS ketika sudah jatuh sakit. Sebab baru dapat digunakan setelah 14 hari oleh peserta baru. Dengan program jaminan itu, setiap warga dipastikan memiliki akses layanan kesehatan tanpa kendala. “Tugas kami selanjutnya adalah memfokuskan pelayanan kesehatan ke arah preventif dan promotif,” kata dia.

Agar jaminan pelayanan kesehatan ini menjangkau seluruh masyarakat Jepara, pihaknya mengajak keterlibatan pengusaha. Mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bagi warga di lingkungan sekitar. “Selain membayarkan jaminan kesehatan atas karyawannya, diharapkan juga bisa membantu dengan mengucurkan CSR di lingkungan sekitar untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menekankan pentingnya menciptakan komunikasi efektif pada masyarakat. Harapannya tak terjadi kesalahpahaman publik atas peraturan kebijakan yang berlaku. “Aduan yang diterima itu sebagian besar karena adanya miskomunikasi yang tidak selaras. Berikan pemahaman kepada masyarakat,” kata dia. adv

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *