KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara berhasil mengamankan minuman beralkohol dari hasil razia di Kecamatan Jepara, Jepara.
Kepala Satpol PP Trisno Santosa menyebut, pihaknya berhasil mengamankan minuman beralkohol dan miras oplosan dari dua tempat yang berbeda.
“Kita jumpai dalam bentuk yang banyak. Di samping ada miras oplosan dengan tadi ada juga miras disiapkan untuk tahun baru,” ungkapnya pada Selasa (19/12/2023).
Petugas dapati penjualan minuman oplosan di rumah warga kelurahan Kauman berinisial S sejumlah 30 botol miras opolosan siap edar dan 1 derigen isi 25 liter oplosan. Kemudian dari Toko D, petugas menemukan kurang lebih 6988 botol minuman beralkohol.
“Gudang penyimpanan yang mungkin nanti akan didistribusikan ke agen kecil karena kita tidak mengira di situ jumlahnya relatif banyak,”
Ribuan botol miras tersebut diamankan saat gelar operasi pada Senin (18/12/2023) dari pukul 14:00 hingga 21:00 WIB atas laporan dari masyarakat. Miras-miras yang disita ditaksir mencapai 250 juta dan pemilik akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
”Semua barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Jepara guna proses lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan, operasi tersebut digelar untuk menghadapi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun baru (Nataru) 2024.
“Memang operasi ini kita harapkan penertiban ini agar jepara ini kondusif dari kegiatan-kegiatan utamanya miras di Kabupaten Jepara,”